SOP
MENGOPERASIKAN DAN MEMANUVER JARINGAN SUTM
DIS.OPS.012 ( 2 ) B
I. PETUGAS YANG TERKAIT :
- ASMAN Distribusi
- Manajer UPJ
- Supervisor HAR, OP&DAL.KONS.DIST
- Petugas Dispatcher APJ
- Petugas Dispatcher UPJ
- Petugas pelaksana / Mobil unit.
II. PERALATAN KERJA
- Alat transportasi
- Tangga.
- Teleskop Stick
- Kunci Gembok ABSW.
- Kunci box control LBS, Recloser.
- Alat Bantu penerangan (spot light / senter )
- Sabuk pengaman.
- Kunci Inggris / Tool set
- Radio Komunikasi
III. PERALATAN K-3
1. Sepatu
beralas Karet
2. Sarung
Tangan 20 kV
3. Helm/Topi
Pengaman
4. Pakaian
Kerja
5. Perlengkapan
PPPK
IV. MATERIAL
Nihil
V. ALAT UKUR
Nihil
VI. LANGKAH KERJA :
1.
Sesuai Perintah Kerja yang di terima dari piket pengatur / Dispatcher UPJ
baik langsung maupun melalui radio komunikasi, petugas pelaksana lapangan melaksanakan :
- Untuk
perintah yang disampaikan melalui Radio komunikasi :
a.
Petugas pelaksana mengulang / rekonfirmasi perintah
secara lengkap dan juga menyampaikan
posisi nya pada saat itu, termasuk menanyakan tujuan/maksud dari manuver dan alamat lokasi, nomor
tiang
dari peralatan manuver / switching jaringan ( apabila belum disampaikan oleh
Dispatcher UPJ ) serta mencatat pada lembar Perintah Kerja / PK.
b.
Menyiapkan kunci ABSW dan atau Kunci box control LBS, Recloser yang akan dituju dan peralatan lain
sesuai peralatan kerja yang disyaratkan.
-
Untuk perintah yang disampaikan langsung :
a. Petugas pelaksana mencatat perintah / instruksi
dalam lembar Perintah Kerja secara lengkap, dengan
rincian : Maksud dari manuver jaringan, alamat lokasi, nomor
tiang
dari peralatan manuver / switching jaringan ( LBS, ABSW/PTS, PBO/Recloser,
SSO/ Sectionaliser, FCO ).
b. Menyiapkan kunci ABSW dan atau Kunci
box kontrol LBS, Recloser yang akan dituju dan sarana transportasi maupun peralatan
lain sesuai peralatan kerja yang disyaratkan.
2. Datang
ke lokasi sesuai yang perintahkan Dispatcher UPJ.
3. melaporkan
ke dispatcher UPJ kalau sudah siap /
sampai di lokasi.
4. Dispatcher UPJ memerintahkan pengecekan secara
visual kondisi jumper, pisau
kontak, stang kopel, pentanahan ( untuk ABSW ) dan memastikan posisi masuk atau
lepas untuk ABSW , PBO/Recloser, SSO/
Sectionaliser, FCO dan membuka gembok / kunci stang ABSW ; bok kontrol LBS / PBO atau menyiapkan Teleskop Stick untuk FCO.
5. Petugas lapangan / mobil unit memeriksa
secara visual kondisi jumper, pisau
kontak, stang kopel, pentanahan ( untuk ABSW ) dan memastikan posisi masuk atau
lepas untuk ABSW , PBO/Recloser, SSO/
Sectionaliser, FCO. dan membuka
gembok / kunci stang ABSW ;
bok kontrol LBS / PBO atau
menyiapkan Teleskop Stick untuk FCO. ( apabila
tidak ada permasalahan terhadap kondisi ABSW/PBO/SSO/FCO ), apabila ada
permasalahan, laporkan ke dispatcher UPJ adanya permasalahan tersebut untuk
selanjutnya pengoperasian peralatan switching tidak boleh dilakukan .
6.
Petugas lapangan / mobil unit melaporkan ke
dispatcher UPJ kalau gembok ABSW sudah dilepas / kunci bok kontrol LBS / PBO
sudah dibuka atau Teleskop Stick siap
untuk dioperasikan dan menanyakan apakah pelaksanaan pengoperasian peralatan
swiching dapat dilaksanakan.
( khusus untuk pelepasan ABSW, ditanyakan
terlebih dahulu kepada Dispatcher UPJ beban ABSW, apakah masih dalam batas
operasi aman < 40 A , kalau diluar batas operasi aman, minta ke dispatcher
UPJ melakukan pengaturan terlebih dahulu untuk mengurangi beban ( ABSW ).
7.
Menanyakan kepada dispatcher UPJ apakah
kondisi jaringan telah aman dari petugas, peralatan kerja, tidak ada regu lain
yang ikut bekerja memanfaatkan pemadaman termasuk petugas dari UPJ lain yang
terkait dengan jaringan tersebut dan aman bagi lingkungan apabila di beri
tegangan melalui pengoperasian peralatan swiching. ( khusus untuk operasi tutup / pemberian
tegangan )
8.
Petugas
pelaksana / mobil unit menunggu perintah pengoperasian peralatan swiching atau pengaturan beban / jaringan
dari
dispatcher UPJ kalau operasi
ABSW diluar batas aman operasi.
9.
Dispatcher UPJ memerintahkan pelaksanaan
pengoperasian / eksekusi peralatan swiching atau melaksanakan pengaturan beban
apabila beban ABSW diluar batas aman operasi.
10. Petugas pelaksana / mobil unit menyampaikan konfirmasi
bahwa perintah dimengerti dan akan segera dilaksanakan.
11. Petugas pelaksana / mobil unit minta kepada
dispatcher UPJ untuk pengamatan PMT (khusus apabila akan memasukan peralatan
switching )
12. Eksekusi
pengoperasian peralatan switching dilaksanakan, untuk selanjutnya mengamati
kondisi jumper-jumper dan ketiga pisau ABSW apakah sudah lepas / tertutup dengan sempurna, indikator LBS /
PBO, Fuse holder sudah
lepas / tertutup dengan
sempurna ( sesuai dengan
langkah kerja yang diatur dalam SOP dari masing-masing peralatan ).
13. Gembok
kembali stang ABSW, tutup dan kunci bok kontrol LBS /
PBO.
14.
Melaporkan kepada dispatcher UPJ, bahwa pengoperasian peralatan manuver ( pelepasan maupun pemasukan ) sudah dilaksanakan dengan baik
disertai penjelasan mengenai kondisi peralatan manuver
jaringan setelah pengoperasian ( a.l. stang ABSW sudah digembok, bok kontrol LBS / PBO sudah tutup dan kunci ).
15.
Dispatcher UPJ menerima laporan dari petugas
pelaksana lapangan / mobil unit dan mencatat jam pelepasan / pemasukan, selanjutnya piket Dispatcher UPJ
melaporkan ke piket pengatur / Dispatcher APJ.
16.
mencatat apabila ada kelainan dalam operasi (
keluar bunga api, dlsb) juga hal-hal lain seperti handel hilang, gembok hilang,
operasi stang berat / seret , Jumper tampak hampir putus, dlsb.
VII.
PELAPORAN
Demikian SOP ini disusun untuk dapat dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar