SOP
MENGOPERASIKAN DAN MEMANUVER JARINGAN SUTM
DIS.OPS.012 ( 2 ) B
I. PETUGAS YANG TERKAIT :
- ASMAN Distribusi
- Manajer UPJ
- Supervisor HAR, OP&DAL.KONS.DIST
- Petugas Dispatcher APJ
- Petugas Dispatcher UPJ
- Petugas pelaksana / Mobil unit.
II. PERALATAN KERJA
- Alat transportasi
- Tangga.
- Teleskop Stick
- Kunci Gembok ABSW.
- Kunci box control LBS, Recloser.
- Alat Bantu penerangan (spot light / senter )
- Sabuk pengaman.
- Kunci Inggris / Tool set
- Radio Komunikasi
III. PERALATAN K-3
1. Sepatu beralas Karet
2. Sarung Tangan 20 kV
3. Helm/Topi Pengaman
4. Pakaian Kerja
5. Perlengkapan PPPK
IV. MATERIAL
Nihil
V. ALAT UKUR
Nihil
VI. LANGKAH KERJA :
1. Sesuai Perintah Kerja yang di terima dari piket pengatur / Dispatcher UPJ baik langsung maupun melalui radio komunikasi, petugas pelaksana lapangan melaksanakan :
- Untuk perintah yang disampaikan melalui Radio komunikasi :
a. Petugas pelaksana mengulang / rekonfirmasi perintah secara lengkap dan juga menyampaikan posisi nya pada saat itu, termasuk menanyakan tujuan/maksud dari manuver dan alamat lokasi, nomor tiang dari peralatan manuver / switching jaringan ( apabila belum disampaikan oleh Dispatcher UPJ ) serta mencatat pada lembar Perintah Kerja / PK.
b. Menyiapkan kunci ABSW dan atau Kunci box control LBS, Recloser yang akan dituju dan peralatan lain sesuai peralatan kerja yang disyaratkan.
- Untuk perintah yang disampaikan langsung :
a. Petugas pelaksana mencatat perintah / instruksi dalam lembar Perintah Kerja secara lengkap, dengan rincian : Maksud dari manuver jaringan, alamat lokasi, nomor tiang dari peralatan manuver / switching jaringan ( LBS, ABSW/PTS, PBO/Recloser, SSO/ Sectionaliser, FCO ).
b. Menyiapkan kunci ABSW dan atau Kunci box kontrol LBS, Recloser yang akan dituju dan sarana transportasi maupun peralatan lain sesuai peralatan kerja yang disyaratkan.
2. Datang ke lokasi sesuai yang perintahkan Dispatcher UPJ.
3. melaporkan ke dispatcher UPJ kalau sudah siap / sampai di lokasi.
4. Dispatcher UPJ memerintahkan pengecekan secara visual kondisi jumper, pisau kontak, stang kopel, pentanahan ( untuk ABSW ) dan memastikan posisi masuk atau lepas untuk ABSW , PBO/Recloser, SSO/ Sectionaliser, FCO dan membuka gembok / kunci stang ABSW ; bok kontrol LBS / PBO atau menyiapkan Teleskop Stick untuk FCO.
5. Petugas lapangan / mobil unit memeriksa secara visual kondisi jumper, pisau kontak, stang kopel, pentanahan ( untuk ABSW ) dan memastikan posisi masuk atau lepas untuk ABSW , PBO/Recloser, SSO/ Sectionaliser, FCO. dan membuka gembok / kunci stang ABSW ; bok kontrol LBS / PBO atau menyiapkan Teleskop Stick untuk FCO. ( apabila tidak ada permasalahan terhadap kondisi ABSW/PBO/SSO/FCO ), apabila ada permasalahan, laporkan ke dispatcher UPJ adanya permasalahan tersebut untuk selanjutnya pengoperasian peralatan switching tidak boleh dilakukan .
6. Petugas lapangan / mobil unit melaporkan ke dispatcher UPJ kalau gembok ABSW sudah dilepas / kunci bok kontrol LBS / PBO sudah dibuka atau Teleskop Stick siap untuk dioperasikan dan menanyakan apakah pelaksanaan pengoperasian peralatan swiching dapat dilaksanakan.
( khusus untuk pelepasan ABSW, ditanyakan terlebih dahulu kepada Dispatcher UPJ beban ABSW, apakah masih dalam batas operasi aman < 40 A , kalau diluar batas operasi aman, minta ke dispatcher UPJ melakukan pengaturan terlebih dahulu untuk mengurangi beban ( ABSW ).
7. Menanyakan kepada dispatcher UPJ apakah kondisi jaringan telah aman dari petugas, peralatan kerja, tidak ada regu lain yang ikut bekerja memanfaatkan pemadaman termasuk petugas dari UPJ lain yang terkait dengan jaringan tersebut dan aman bagi lingkungan apabila di beri tegangan melalui pengoperasian peralatan swiching. ( khusus untuk operasi tutup / pemberian tegangan )
8. Petugas pelaksana / mobil unit menunggu perintah pengoperasian peralatan swiching atau pengaturan beban / jaringan dari dispatcher UPJ kalau operasi ABSW diluar batas aman operasi.
9. Dispatcher UPJ memerintahkan pelaksanaan pengoperasian / eksekusi peralatan swiching atau melaksanakan pengaturan beban apabila beban ABSW diluar batas aman operasi.
10. Petugas pelaksana / mobil unit menyampaikan konfirmasi bahwa perintah dimengerti dan akan segera dilaksanakan.
11. Petugas pelaksana / mobil unit minta kepada dispatcher UPJ untuk pengamatan PMT (khusus apabila akan memasukan peralatan switching )
12. Eksekusi pengoperasian peralatan switching dilaksanakan, untuk selanjutnya mengamati kondisi jumper-jumper dan ketiga pisau ABSW apakah sudah lepas / tertutup dengan sempurna, indikator LBS / PBO, Fuse holder sudah lepas / tertutup dengan sempurna ( sesuai dengan langkah kerja yang diatur dalam SOP dari masing-masing peralatan ).
13. Gembok kembali stang ABSW, tutup dan kunci bok kontrol LBS / PBO.
14. Melaporkan kepada dispatcher UPJ, bahwa pengoperasian peralatan manuver ( pelepasan maupun pemasukan ) sudah dilaksanakan dengan baik disertai penjelasan mengenai kondisi peralatan manuver jaringan setelah pengoperasian ( a.l. stang ABSW sudah digembok, bok kontrol LBS / PBO sudah tutup dan kunci ).
15. Dispatcher UPJ menerima laporan dari petugas pelaksana lapangan / mobil unit dan mencatat jam pelepasan / pemasukan, selanjutnya piket Dispatcher UPJ melaporkan ke piket pengatur / Dispatcher APJ.
16. mencatat apabila ada kelainan dalam operasi ( keluar bunga api, dlsb) juga hal-hal lain seperti handel hilang, gembok hilang, operasi stang berat / seret , Jumper tampak hampir putus, dlsb.
VII. PELAPORAN
Demikian SOP ini disusun untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
|
Silahkan podo komentar.....
BalasHapussing apik-apik bae tapi.
terima kasih atas komentare
Sore,pak ad gak sop memmasukan fco jar SUTM untuk penambahan beban djam beban puncak,dgn 7 gardu berkapasitas 100kv sm 50kv.mohon infonya
BalasHapus